Home » Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Sabu Cair Seberat 9.540,8 Gram di Bandara YIA

Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Sabu Cair Seberat 9.540,8 Gram di Bandara YIA

Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta KPPBC TMP B Yogyakarta) bersinergi dengan Polda D.I. Yogyakarta dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA. Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika, sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar.


Penindakan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri, karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional. Ini menjadi momentum yang baik bagi seluruh aparat penegak hukum dan unsur terkait untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang narkotika, bahwa Yogyakarta melalui Bandara YIA dapat menjadi sasaran pemasaran maupun distribusi narkotika, sehingga pengawasan harus terus diperkuat dan ditingkatkan.


Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ujar Imik Eko Putro. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.”

Advertisements


Penindakan berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA. Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.
Atas temuan ini, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan wawancara singkat dengan AP. Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan.


Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan “checker”, di area lobi luar terminal kedatangan.


Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana.


“Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini,” tegas Imik Eko Putro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *