Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal kembali meraih kemenangan dalam sengketa merek yang diperoleh ditingkat pertama melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan tersebut tercatat dalam putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan melalui e-Court pada 22 Juli 2026, yang menyatakan Bambang Pranoto adalah pemilik sah dari merek Kutus Kutus dan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto.

Dalam keputusananya, majelis menyatakan bahwa Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama (first to use) sekaligus menjadi pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus-Kutus” . Majelis juga menilai pendaftaran merek Kutus Kutus oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik, sehingga tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat di kelas 3, kelas 5 dan kelas 44 diperintakan untuk dibatalkan.
Hal ini menjadi kemenangan kedua yang diraih oleh Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal ditingkat pertama dalam sengketa merek Kutus Kutus. Sebelumnya, keduanya juga memenangkan gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, yang kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Bambang Pranoto mengatakan, perjuangan hukum ini dilakukan untuk meluruskan sejarah merek Kutus Kutus sekaligus melindungi identitas karya yang telah ia bangun selama bertahun-tahun. Mulai dari memperjuangkan dan mempertahankan sejarah, proses kreatif yang terbentuk, serta nilai-nilai yang melekat dalam perjalanan berkembangnya PT Kutus Kutus Herbal.
“Sejak awal, yang saya perjuangkan adalah agar sejarah Kutus Kutus ditempatkan secara benar. Merek ini lahir dari racikan, karya, dan perjalanan panjang yang saya jalani. Karena itu, identitas dan asal-usulnya harus dijelaskan secara jujur kepada masyarakat,” ujar Bambang Pranoto.
Ia juga menambahkan bahwa putusan tingkat pertama ini juga penting untuk memberikan kejelaskan kepada konsumen tentang siapa sosok peracik dan pengguna pertama, serta bagaimana perjalanan merek Kutus Kutus yang sebenarnya.
“Putusan ini memberikan kejelasan, bukan hanya bagi saya dan PT Kutus Kutus Herbal, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus. Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan fakta sejarah dan bukti-bukti yang kami ajukan secara objektif,” tambahnya.
Bambang menegaskan dirinya bersama PT Kutus Kutus Herbal tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan dan akan memperjuangkan hak atas merek Kutus Kutus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjuangan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai perjalanan dan identitas merek Kutus Kutus. PT Kutus Kutus Herbal juga berkomitmen untuk menjaga kualitas serta keaslian dari racikan. Komitmen tersebut dilakukan untuk mempertahankan standar kualitas agar produk yang dihasilkan dapat terus memberikan manfaat kepada seluruh kalangan masyarakat.

