Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), aturan tersebut mencakup dua poin. Pertama, untuk Pemilu 2024, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kedua, Keppres nomor 10 mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yaitu 6 Februari 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang mengatur hari libur pemilu untuk pekerja swasta dan buruh, sebagai tanggapan atas penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan peraturan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja dan buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini menetapkan hari libur nasional untuk pemungutan suara 14 Februari 2024. Melalui SE No. 1 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberi pekerja kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden dan anggota DPR, DPD, dan DPRD nasional. Selain itu, pemungutan suara akan dilakukan secara bersamaan di 38 provinsi di Indonesia.