14 Februari 2024 di Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

14 Februari di Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Untuk Pemilu Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024. Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), aturan tersebut mencakup dua poin. Pertama, untuk Pemilu 2024, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. […]