Headlines
    Home » Buang Sampah Sembarangan, Warga Jogja Terima Denda Rp50 Ribu di Pengadilan

    Buang Sampah Sembarangan, Warga Jogja Terima Denda Rp50 Ribu di Pengadilan

    Buang Sampah Sembarangan, Warga Jogja Terima Denda Rp50 Ribu di Pengadilan Buang Sampah Sembarangan, Warga Jogja Terima Denda Rp50 Ribu di Pengadilan

    Di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin (8/7/24), dua orang yang terlibat dalam pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring)

    Hakim memutuskan bahwa keduanya akan didenda sebesar Rp50.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah

    Menurut Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, keduanya ditangkap oleh petugas saat membuang sampah di kawasan Jalan Kusbini, Demangan

    Advertisements

    Satu pelaku itu berasal dari Kota Yogyakarta dan bekerja sebagai penjaga sekolah. Satu lainnya berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan bekerja di Warmindo setiap hari

    Sebagai penuntut umum, dia juga mengklaim bahwa mereka dapat menerima keputusan hakim, meskipun denda yang dijatuhkan tampaknya sangat kecil dibandingkan dengan sanksi maksimal Rp50 juta yang ditetapkan oleh Perda

    Menurutnya, kondisi perekonomian masyarakat yang dianggap tidak baik-baik saja adalah alasan mengapa hakim memberikan sanksi ringan. Meskipun tidak sempat ditayangkan, Satpol PP telah menyerahkan banyak barang bukti dan dokumentasi foto dan video dalam persidangan tersebut

    Untuk mendukung bukti yang disajikan, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta juga dihadirkan secara langsung.

    Sebenarnya, satu lagi pelaku pembuangan liar telah dibawa ke meja hijau, tetapi orang tersebut tidak datang ke pengadilan sidang dari PN Yogyakarta

    Namun, pihaknya telah menemukan lokasi bisnis pelaku tersebut dan berencana melakukan survei langsung segera

    Menurutnya, orang yang dimaksud akan dipanggil ulang untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan karena mereka tidak akan lepas dari pertanggungjawaban hukum

    Baca Juga : YOGYAKARTA KOTA TERBAIK TUJUAN WISATA MASYARAKAT INDONESIA

    Selain itu, ia menekankan bahwa pembuangan sampah liar tersebut dilakukan oleh bisnis yang cukup besar. Selain itu, ia menyatakan bahwa Satpol PP memiliki kesempatan untuk menghentikan operasi yustisi selama tiga pekan untuk meningkatkan penghalauan dan penjagaan di daerah rawan

    Namun, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pembuangan sampah liar malah semakin meningkat, menyebabkan tumpukan di seluruh tempat

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *