Home » Berita Gembira, Merk Kutus Kutus Kembali Pada Empu-nya

Berita Gembira, Merk Kutus Kutus Kembali Pada Empu-nya

Babe Bambang Pranoto dan Ibu Riva saat di Clemie Huis Guest House Yoygakarta Babe Bambang Pranoto dan Ibu Riva saat di Clemie Huis Guest House Yoygakarta

Kasus sengketa panjang terkait kepemilikan merek Kutus Kutus akhirnya menemukan titik akhir.

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi pihak tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menetapkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai pengguna pertama (first to use) merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, yang menyatakan pendaftaran merek oleh pihak tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik. Majelis hakim menilai ada persamaan menyeluruh antara merek yang didaftarkan tergugat dan merek asli milik Bambang Pranoto, termasuk kemasan produk, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengaburkan identitas merek Kutus Kutus.

Advertisements

Pengadilan memerintahkan agar merek milik tergugat pada kelas 3, 5, dan 35 dibatalkan serta dicoret dari Daftar Umum Merek. MA menegaskan, pertimbangan Pengadilan Niaga sudah tepat dan sesuai hukum, termasuk fakta adanya produk tiruan yang menimbulkan keluhan serta penurunan kepercayaan konsumen.

Merujuk putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan pencoretan administratif dan mengumumkan pembatalan merek tergugat dalam Berita Resmi Merek. Langkah ini mengembalikan hak penggunaan merek Tamba Waras Kutus Kutus kepada pihak yang dinyatakan sah, yakni Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut baik putusan ini sebagai wujud perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi dalam negeri.

“Merek Kutus Kutus lahir dari proses panjang sejak 2013 dan keputusan ini memberikan kepastian bagi produsen maupun konsumen, ujar Riva, Kamis 27 November 2025.

Sementara itu, Bambang Pranoto mengapresiasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah mengawal proses ini hingga tuntas. “Perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan produk herbal yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *