BEA CUKAI YOGYAKARTA GAGALKAN UPAYA EKSPOR 4,2 KILOGRAM PADATAN EMAS DI BANDARA YIA

Sleman, 19 Oktober 2026 – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (18/10). Penindakan dilakukan terhadap dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249 menuju Singapura. Keduanya kedapatan membawa padatan tersebut dengan cara menyembunyikannya pada tubuh, tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen terhadap dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 249 pada tanggal 18 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut di area keberangkatan Bandara YIA.

Saat pemeriksaan terhadap penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya. Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 4.266 gram padatan yang diduga emas dengan nilai barang yang diamankan mencapai hampir 11 milyar dan potensi kerugian bea keluar sebesar 1,6 milyar lebih. Kedua penumpang beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang, serta mendalami terkait pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.

Advertisements

Modus penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan bahwa pengawasan di pintu keberangkatan internasional perlu dilakukan secara cermat, dengan mengandalkan analisis informasi, pengamatan, dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas. Bea Cukai Yogyakarta terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini juga sejalan dengan pengawasan yang dilakukan oleh kantor-kantor Bea Cukai lainnya terhadap indikasi pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah.

Agus juga menyampaikan bahwa melalui pengawasan yang konsisten, Bea Cukai berupaya mencegah praktik pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Ini semua juga berkat kerja sama dan sinergi yang baik antar instansi, khususnya dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Aviation Security (Avsec). “Bagi masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan”, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *