Bea Cukai Yogyakarta pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025 melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Modalan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, “Barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta baik mandiri maupun hasil sinergi dengan seluruh satuan polisi pamong praja di wilayah DIY baik Satpol PP DIY, serta satpol PP kabupaten ataupun kota di Yogyakarta”.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode November 2023 hingga Maret 2025 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMMN. Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selaku pengelola BMN. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana DBH CHT Bidang Penegakan Hukum Prov DIY yang dikelola oleh Satpol PP DIY.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp1.645.911.020; dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp940.773.000. Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.586.684.020.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta dan disaksikan oleh berbagai instansi pemerintahan yang terkait.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy Himawan.
Selain Community Protector, Tedy Himawan juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.