Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP Provinsi DIY ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus terhadap hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774,00. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara.



Adapun barang penindakan lain yang turut dimusnahkan adalah 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika. Total nilai barang untuk rokok illegal, MMEA dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474,00. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, nilai barangnya mencapai Rp5.610.200,00, namun berbeda dengan komoditas lainnya, penanganan terhadap obat-obatan terlarang tidak semata-mata mempertimbangkan nilai ekonomis barang. Meskipun nilai barang yang diamankan relatif kecil, ancaman yang ditimbulkan jauh lebih besar karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas sumber daya manusia, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara. Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan selanjutnya dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Sarjono menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal. Menurutnya, setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas.
Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung proses penetapan hingga pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Yogyakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta rekan-rekan media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan terus terjalin guna memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

