Home » BEA CUKAI YOGYAKARTA DAN BEA CUKAI MAGELANG LAKUKAN PEMUSNAHAN SERENTAK

BEA CUKAI YOGYAKARTA DAN BEA CUKAI MAGELANG LAKUKAN PEMUSNAHAN SERENTAK

BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 yang meliputi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang

Yogyakarta, 11 November 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan Pemusnahan Bersama
atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari program
pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor
Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.


BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Yogyakarta
dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Okober
2025 yang meliputi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart)
dengan total nilai barang sebesar Rp 2.531.709.885 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta
Tujuh Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan potensi kerugian
negara sebesar Rp 1.349.463.435 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat
Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Khusus BMMN berupa Hasil Tembakau, merupakan hasil penindakan dari operasi pasar
rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta
hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan
karakteristik barang, antara lain:

Advertisements
  • Untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dibakar sebagian pada saat ceremony
    sehingga musnah dan terbakar habis, dan untuk sisanya akan dimusnahkan dengan cara
    dibakar di PT. Solusi Bangun Indonesia, Cilacap;
  • Barang Kena Cukai berupa MMEA dimusnahkan sebagian pada saat ceremony melalui
    penuangan ke dalam tong serta pemecahan kemasan botol agar tidak dapat digunakan
    kembali, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun
    Indonesia, Cilacap.
  • Barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian
    dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan Limbah Bahan
    Berbahaya dan Beracun (B3). Sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi
    Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.
  • Untuk obat-obatan, kosmetik dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.
    Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa
    Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah
    DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja D.I.
    Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak maupun elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran
barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)
dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang menegaskan komitmennya
untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi
antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
yang sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.
Barang Hasil Penindakan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *