Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk berpergian ke negara-negara ASEAN , karena Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Jumat 21 Juni 2024 lalu. “Tak perlu SIM internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tengara mulai 1 Juni 2025” , tulis keterangan di akun tersebut.
1. Berlaku di Delapan Negara ASEAN
Negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain : Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan begitu, artinya SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN, sehingga dapat digunakan untuk mengendarai mobil maupun motor tanpa perlu SIM Internasional lagi.
Baca juga : MENELUSURI MASA LALU, MEMBAYANGKAN PERISTIWA MASA DEPAN
2. SIM Internasional
Jika SIM Indonesia tidak berlaku di negara-negara tersebut, anda masih harus memiliki SIM Internasional. SIM Internasional adalah SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasioanl untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku di seluruh dunia. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 lalu.
3. Biaya Pembuatan
Berdasarkan situs web Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp250.000. Dan SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun.
Jika anda ingin berpergian ke negara-negara SEAN tersebut, tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat SIM Internasional lagi!