Pemkot Yogyakarta Atasi Pungli Seragam Sekolah di PPDB 2024

Pemkot Yogyakarta Atasi Pungli Seragam Sekolah di PPDB 2024
Pemkot Yogyakarta Atasi Pungli Seragam Sekolah di PPDB 2024

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, melarang pengadaan seragam oleh pihak sekolah. Orang tua siswa atau wali murid Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak di haruskan untuk membeli seragam di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, bahwa surat edaran ini dikeluarkan setiap tahunnya, untuk menghindari praktik jual beli seragam oleh sekolah.

Surat Edaran (SE) tersebut juga sebagai bentuk pengingat bagi sekolah-sekolah untuk tidak melakukan iuran yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan. Larangan pungutan oleh sekolah ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Aturan tersebut secara tegas melarang kegiatan jual beli seragam beserta atribut di lingkungan sekolah. Budi Santosa juga meminta untuk segera melapor langsung kepada Disdikpora Kota Yogyakarta, jika diminta untuk pungutan ataupun jual beli seragam yang sudah termasuk buku.

Kepala SMP Negri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan terkait Surat Edaran (SE) tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tidak melakukan pungutan liar yang didalamnya terdapat praktik jual beli seragam. Dwi juga menegaskan kepada orang tua siswa bahwa sekolahnya tidak ada kegiatan jual beli seragam atau pungutan lainnya. Hal tersebut ia tegaskan dalam sosialisasi program orang tua siswa sebelum memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Orang tua atau wali murid dipersilahkan utnuk membeli seragam diluar sekolah, bias berupa pakaian jadi atau bahan yang dijahit sendiri.

SMPN 6 Yogyakarta sudah memiliki stok yang dapat di akses oleh orang tua siswa yang sifatnya tidak wajib. Sekolah membebaskan siswa menggunakan seragam identitas atau membeli, meskipun memiliki seragam identitas siswa tidak diwajibkan untuk membeli. Sehingga orang tua siswa tidak merasa ada paksaan untuk membeli seragam sekolah.  

Latest Article