Asal Usul Baju Gagrak Yogyakarta wajib di gunakan di hari Kamis Pon

Asal Usul Baju Gagrak Yogyakarta wajib digunakan Kamis Pon
Asal Usul Baju Gagrak Yogyakarta wajib digunakan Kamis Pon

Setiap hari Kamis, para pegawai negeri sipil (ASN) dan pelajar wajib mengenakan pakaian gagrak adat Yogyakarta. Penggunaan seragam Gagrak Yogyakarta sendiri didasarkan pada sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditya Nanaryo Aji, Koordinator Kain Bagian Humas Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah DIY menjelaskan, penggunaan pakaian adat Gagrak di Yogyakarta didasarkan pada peristiwa sejarah Perjanjian Jiyanti. Berdasarkan perjanjian tersebut, kekuasaan Mataram Islam terbagi menjadi dua, Kesultanan Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta, dengan Sri Sultan Hamenku Buwono I sebagai rajanya.

Proses pengundangan HB I dan keluarga untuk menempati Kraton Yogyakarta yang baru dibangun dilakukan pada tanggal 7 Oktober 1756 yang jatuh pada hari Kamis Pahing, ujarnya, Rabu (17 Januari 2023 Jepang). Seperti diketahui, penggunaan kostum adat Gagrak Yogyakarta sebelumnya dilakukan pada Kamis Pahing dan disesuaikan dengan Kamis Pon. “Proses menduduki Keraton Yogyakarta sebagai pusat peradaban baru (selanjutnya disebut Kota Yogyakarta) dicanangkan Hari Kota Yogyakarta (7 Oktober),” kata Ditiya.

Ditya menambahkan, melalui rancangan peraturan daerah tentang HUT DIY, diusulkan untuk menetapkan tanggal 13 Maret 1755 sebagai hari jadi DIY. Dijelaskannya, berdasarkan uji akademik dan sejarah yang dilakukan, hari jadi DIY jatuh pada 13 Maret. Dari kedua kajian tersebut, Pangeran Mangkubumi yang dikenal dengan Sri Sultan Hamenku Buwono II mendeklarasikan berdirinya Nagari Nga Yogyakarta satu bulan setelah Perjanjian Giyanti.

“Rancangan peraturan zonasi ini masih dalam proses. Kami masih menunggu pengkajian dari Kemendagri untuk disahkan menjadi peraturan zonasi agar bisa menjadi peraturan zonasi,” tambah Ditya. Selanjutnya bentuk internalisasi HUT DIY adalah penggunaan pakaian Gagrak Yogyakarta pada hari Kamis Pon, ketika tanggal 13 Maret 1755 jatuh pada hari Kamis Pon.

“Surat edaran yang dikeluarkan saat ini merupakan bentuk upaya sosialisasi dan ada rancangan peraturan zonasi yang bersifat peringatan,” imbuhnya. Ditya menjelaskan, dalam rancangan peraturan zonasi yang monumental ini, ASN di lingkungan Pemprov DIY, Pemkab, dan Pemkot wajib mengenakan seragam Gaglak Yogyakarta. Termasuk siswa pada tingkat SMA dan SMK, karena kewenangan SMA dan SMK berada pada negara. “Kalau bupati atau pemerintah daerah kemudian mengeluarkan surat edaran yang menyasar siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangannya, tidak apa-apa,” ujarnya. “Tujuannya sama, dalam rangka budaya Nguri-uri (pelestarian), peneguhan sejarah, peringatan hari jadi berdirinya dan berdirinya Nagari Nga Yogyakarta yang mempelopori provinsi DIY,” tutupnya.

Latest Article