Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 20 tahun lagi. Saat ini kontrak IUPK milik perusahaan asal Amerika Serikat itu baru akan berakhir pada 2041.
Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
“Freeport ya itu 2061 kita apa (perpanjang), kan dia sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa kita mau putusin trus nyari (investor) lagi,” jelas Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia (PTFI) jika ingin memperpanjang izin usahanya dalam pengelolaan tambang Grasberg, Papua.
Salah satu syarat yang disebut Bahlil adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter baru di Papua.
“Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Syarat kedua adalah tambahan saham 10% bagi Indonesia melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID. Saat ini kepemilikan saham pemerintah di Freeport mencapai 51%. Dengan penambahan 10%, nantinya total saham pemerintah menjadi 61%. Namun penambahan saham ini baru bisa direalisasi setelah 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.