Gunakan wajah orang untuk MEME bisa kena UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihak yang membuat stiker selfie wajah seseorang di media sosial bisa masuk dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ditegaskannya, hal itu bisa terjadi jika stiker tersebut dibuat untuk tujuan negatif. “Ada beberapa hal. Bisa masuk UU ITE kalau (membuat meme digunakan untuk hal yang tidak baik),” kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Namun Budi Arie tidak menjelaskan.

Merinci pasal mana saja yang memuat ketentuan tersebut. Sebelumnya, Pengamat Teknologi dan Direktur Utama Institut Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi menjelaskan, penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp memerlukan persetujuan orang tersebut. Apalagi stiker-stiker ini kalau dibiayai, dijual agar yang membuat atau mengedarkannya mendapat uang dari wajah orang lain, kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19 September 2023). Menurut dia, sesuai aturan, diperlukan izin terlebih dahulu untuk menggunakan sesuatu milik seseorang.

Wajah juga melindungi data pribadi karena mengandung hal-hal tertentu, kata Heru. Oleh karena itu, Heru mengimbau masyarakat tidak sembarangan menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Setelah Anda mendapat izin yang sesuai, itu bisa dibuat menjadi stiker. “Apalagi saat kampanye ini, mereka (pejabat) bersatu menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” kata Heru. “Ada pengecualian, tapi secara umum masih harus mendapat persetujuan siapapun kita akan menggunakan wajah tersebut,” ujarnya lagi.

Tag: , ,

Latest Article