Mendikbudrsitek Bantah Hapus Skripsi Sebagai Tugas Akhir Mahasiswa

Mendikbudrsitek, Nadiem Makarim, memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022).(Dokumentasi/Sekretariat Presiden)
Mendikbudrsitek, Nadiem Makarim, memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022).(Dokumentasi/Sekretariat Presiden)

Dengan dikeluarkannya Peraturan Nomor 53 Tahun 2023 oleh Kemendikbudristek kini mahasiswa D4 dan S1 tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi. Namun nantinya penerapan tersebut akan tetap kembali pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudrsitek menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan atas beberapa alasan salah satunya banyaknya laporan kendala baik dari kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir. 

Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah hanya memindahkan hak untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus. Dengan demikian, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa D4 dan S1.

“Jadi, saya mau menekan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, dimana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya. Ia mengatakan, jika ada perguruan tinggi merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka. Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan

“Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusan pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” katanya.

Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem selaku Mendikbudrsitek mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selanin beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Latest Article